Menu


Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Karena Diberhentikan Secara Tidak Terhormat dari Polri

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Karena Diberhentikan Secara Tidak Terhormat dari Polri

Kredit Foto: Suara.com/Alfian Winanto

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Polisi Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di PTUN Jakarta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (29/12/2022), menyebutkan, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.

Baca Juga: NasDem Diisukan Jadi Tumbal Reshuffle, Pengamat: Jokowi Ngasih Panggung ke Partai yang Dizalimi

"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.