Menu


Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Karena Diberhentikan Secara Tidak Terhormat dari Polri

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Karena Diberhentikan Secara Tidak Terhormat dari Polri

Kredit Foto: Suara.com/Alfian Winanto

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatan secara tidak terhormat dari Polri.

Gugatan ini diketahui terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022 dan tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022. 

Baca Juga: Diundang ke Istana Ketemu Jokowi, FX Rudi Ngaku Cuma Ngobrol ‘Sebentar’

Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Hingga saat ini, belum diperoleh konfirmasi dari kuasa hukum Ferdy Sambo terkait apa alasan yang melatarbelakangi Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden RI Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta.

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Polisi Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di PTUN Jakarta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (29/12/2022), menyebutkan, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.

Baca Juga: NasDem Diisukan Jadi Tumbal Reshuffle, Pengamat: Jokowi Ngasih Panggung ke Partai yang Dizalimi

"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.