"Tidak menutup kemungkinan pengembangan dari data informasi lainnya juga akan didalami," lanjutnya.
Soal kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut, Ali Fikri menyebut, hal ini tergantung pada kecukupan alat bukti. Ali Fikri menerangkan, jika dalam proses penyidikan Sahat Tua Simanjuntak dkk. ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka KPK tidak ragu untuk menjeratnya.
Baca Juga: Dianggap Bermasalah, Guru Besar UI Sebut KUHP Baru Punya Banyak Pasal Sebagai 'Jalan Tengah'
"Sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain, pasti dikembangkan lebih lanjut karena KPK tak pernah berhenti hanya bukti awal dalam kegiatan tindak tangan," pungkasnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan