Setelah berhasil menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan beberapa tersangka lain serta melakukan penggeledahan terhadap kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta Emil Dardak, KPK belum mau berhenti sampai di sini.
Melansir Rakyat Merdeka pada Minggu (25/12/2022), KPK masih akan terus usut kasus korupsi terkait dana hibah Pemprov Jawa Timur. KPK akan terus mengembangkan kasus ini.
Baca Juga: Andika Perkasa Disinyalir Menjadi Cawapres Anies, Peneliti BRIN: Kurang Greget
KPK bakal mendalami kasus korupsi ini mulai dari proses pengajuan, proses pencairan hingga pengalokasian dana hibah Pemprov Jatim tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik saat ini masih fokus pada dugaan suap proses alokasi dana hibah yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak beberapa saat lalu. Namun, KPK bakal mendalami informasi yang berkembang terkait proses lainnya dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
"Pada pokoknya penyidikan ini terkait dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBN Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2020 dan 2021 khususnya untuk kelompok masyarakat (pokmas)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (24/12/2022).
"Tidak menutup kemungkinan pengembangan dari data informasi lainnya juga akan didalami," lanjutnya.
Soal kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut, Ali Fikri menyebut, hal ini tergantung pada kecukupan alat bukti. Ali Fikri menerangkan, jika dalam proses penyidikan Sahat Tua Simanjuntak dkk. ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka KPK tidak ragu untuk menjeratnya.
Baca Juga: Dianggap Bermasalah, Guru Besar UI Sebut KUHP Baru Punya Banyak Pasal Sebagai 'Jalan Tengah'
"Sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain, pasti dikembangkan lebih lanjut karena KPK tak pernah berhenti hanya bukti awal dalam kegiatan tindak tangan," pungkasnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan