Sebelumnya, Menko Mahfud MD bilang pernyataan Luhut ada benarnya.
Dia menyebut daripada sibuk OTT, KPK lebih baik tutup celah korupsi.
"Tak salah dong Pak Luhut. Daripada kita selalu dikagetkan oleh OTT, lebih baik dibuat digitalisasi dalam pemerintahan agar tak ada celah korupsi. Kan memang begitu arahnya," kata Mahfud.
Kemudian pemerintah pernah mengajukan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan MenPAN-RB juga telah mengirim draft Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kepada Presiden Joko Widodo untuk disetujui.
"Itu lah sebabnya pemerintah pernah mengajukan RUU Pembatasan Transaksi Dengan Uang Tunai, maksudnya agar transaksi tak bisa memberi celah pada korupsi. Saat ini kita juga sedang menunggu Perpres tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ujarnya.
"Pekan ini MenPAN-RB sudah mengirimkan draft SPBE kepada Presiden untuk ditandatangani sebagai bagian dari upaya penyelenggaraan pemerintahan secara digital agar tak mudah untuk berkorupsi. Jadi Pak Luhut benar. Apanya yang salah?" imbuhnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO