Ma'ruf Amin berpendapat OTT KPK tetap bisa dilakukan selama diiringi dengan pendidikan antikorupsi secara komprehensif.
OTT sendiri merupakan rumusan yang dibuat oleh KPK sebagai bagian dari penindakan. Karena itulah, bila aspek pencegahan dan pendidikan antkorupsi sudah berhasil, maka penindakan bisa diminimalisir.
Baca Juga: Luhut Sebut OTT Bikin Jelek Nama Negara, Novel Baswedan Beri Komentar Begini
"Sebenarnya pemberantasan korupsi itu seperti sudah dirumuskan oleh KPK sendiri dilakukan secara komprehensif, dari pendidikan, pencegahan dan penindakan ini sangat berkorelasi," tutur Ma'ruf Amin.
"Jadi kalau pencegahan dan pendidikan ini sudah berhasil mungkin penindakan itu bisa tidak ada, minim. Tapi kalau ini masih belum berhasil, pendidikan dan pencegahan mungkin akibatnya ada dalam penindakan," imbuhnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO