Menu


Bolehkah Imam Melakukan Azan Sekaligus Iqomah? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro

Bolehkah Imam Melakukan Azan Sekaligus Iqomah? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro

Kredit Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Zahrowy TV

Konten Jatim, Jakarta -

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel menjelaskan tentang pembacaan azan dan iqomah.

Ia menjelaskan bahwa pembacaan iqomah dianjurkan kepada makmum, bukan kepada imam.

Namun, mengingat hal tersebut merupakan anjuran, tak ada masalah bila seorang imam ingin mengumandangkan iqomah juga.

Baca Juga: Bagaimana Jadinya Jika Orang yang Sudah Wafat Menggunakan Harta Wakaf? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro

“Jika yang bisa iqomah imam, ya sudah,” ujar KH Zahro dikutip dari unggahan di kanal YouTube pribadinya.

KH Zahro pun menjelaskan keadaan saat ia masih berada di Mesir. Setiap kali ia beribadah fardu atau wajib, yang melakukan azan dan iqomah hanya satu orang saja.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman