Rupanya, hal itu juga menjadi kebiasaan bagi mahasiswa di Al-Azhar karena seorang imam yang melakukan azan sekaligus iqomah dibayar.
“Padahal mahasiwa banyak, tapi entahlah kebiasaan begitu di asrama mahasiswa Al-Azhar,” jelasnya.
KH Zahro pun mengingatkan bahwa hukum melakukan azan dan iqomah sendiri hukumnya adalah sunah.
Baca Juga: KH Ahmad Zahro Ingatkan Beratnya Tanggung Jawab Terhadap Harta
Oleh karena itu, tak ada masalah bila iqomah tak dibacakan saat hendak melakukan ibadah bersama.
Namun, azan dan iqomah sendiri telah menjadi satu-kesatuan yang tak terlepaskan ketika hendak melaksanakan salat fardu bersama.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan