Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel menjelaskan tentang pembacaan azan dan iqomah.
Ia menjelaskan bahwa pembacaan iqomah dianjurkan kepada makmum, bukan kepada imam.
Namun, mengingat hal tersebut merupakan anjuran, tak ada masalah bila seorang imam ingin mengumandangkan iqomah juga.
“Jika yang bisa iqomah imam, ya sudah,” ujar KH Zahro dikutip dari unggahan di kanal YouTube pribadinya.
KH Zahro pun menjelaskan keadaan saat ia masih berada di Mesir. Setiap kali ia beribadah fardu atau wajib, yang melakukan azan dan iqomah hanya satu orang saja.
Rupanya, hal itu juga menjadi kebiasaan bagi mahasiswa di Al-Azhar karena seorang imam yang melakukan azan sekaligus iqomah dibayar.
“Padahal mahasiwa banyak, tapi entahlah kebiasaan begitu di asrama mahasiswa Al-Azhar,” jelasnya.
KH Zahro pun mengingatkan bahwa hukum melakukan azan dan iqomah sendiri hukumnya adalah sunah.
Baca Juga: KH Ahmad Zahro Ingatkan Beratnya Tanggung Jawab Terhadap Harta
Oleh karena itu, tak ada masalah bila iqomah tak dibacakan saat hendak melakukan ibadah bersama.
Namun, azan dan iqomah sendiri telah menjadi satu-kesatuan yang tak terlepaskan ketika hendak melaksanakan salat fardu bersama.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024