"Saya belum tahu rencana detail seperti apa, tergantung beliau saja, masa pensiun ya tergantung yang pensiun," tuturnya.
Diketahui, Jokowi memilih Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menjadi lokasi rumah pemberian negara.
Itu diungkap oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
"(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli," kata Juliyatmono saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Menurut Juliyatmo, rumah untuk Jokowi itu bakal dibangun di lahan seluas 3.000 meter persegi.
Adapun pemberian rumah dari negara itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO