Menu


'Tergantung Beliau Saja', Gibran Tanggapi soal Rumah 3.000 Meter Persegi Pemberian Negara untuk Jokowi

'Tergantung Beliau Saja', Gibran Tanggapi soal Rumah 3.000 Meter Persegi Pemberian Negara untuk Jokowi

Kredit Foto: ANTARA/Aris Wasita

Diketahui, Jokowi memilih Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menjadi lokasi rumah pemberian negara.

Hal itu diungkap oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

"(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli," kata Juliyatmono saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: 'Peralihan Kekuasaan SBY Lancar dan Damai', Kata Pengamat yang Bandingkan dengan Zaman Jokowi

Menurut Juliyatmo, rumah untuk Jokowi itu bakal dibangun di lahan seluas 3.000 meter persegi.

Adapun pemberian rumah dari negara itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.