Menu


Hukum Menggunakan Penglaris, Ustadz Khalid Basalamah: Ini Semua Khurafat!

Hukum Menggunakan Penglaris, Ustadz Khalid Basalamah: Ini Semua Khurafat!

Kredit Foto: Tangkapan layar Instgaram @khalidbasalamahofficial via Republika

Dirinya menjelaskan kalau penglaris yang memakai ayat Al-Quran di dalamnya tidak benar adanya. Uang yang dihasilkan dari penglaris ini pun nantinya haram. Penglaris jenis ini biasanya digunakan untuk menipu masyarakat Muslim yang lugu.

"Ini semua khurafat yang saya tahu. Mereka harus segera memusnahkan jimat ini dan segera bertaubat kepada Allah SWT. Mulai bisnis baru dengan modal yang halal," tuturnya.

Baca Juga: Profil Giring Ganesha, Ketua Umum PSI Mantan Vokalis Band

Ustad Khalid Basalamah melanjutkan kalau Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan bahwa transaksi yang akan diberkahi dan diridhoi oleh Allah SWT adalah transaksi yang jujur. Pihak pedagang dan pihak pembeli akan merasa sama-sama puas.

Terakhir, dirinya menutup untuk berdagang dengan sewajarnya dan semanusiawi mungkin. Jangan bohong karena kebohongan malah membuat barang dagangan tidak laku. Dan tidak perlu membawa jimat penglaris karena hasil uangnya akan haram pula.

Baca Juga: Profil Rian Ernest, Politikus Muda Lain Yang Tinggalkan PSI

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman