“Saya balikkan ke negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan,” cetus Deddy Corbuzier soal gaji Letkol Tituler.
Juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut Deddy Corbuzier akan mengembalikan tunjangan kepada negara. Dalam hal ini berarti tunjangan dikembalikan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.
“Dia mengembalikannya kepada negara, dalam hal ini Kemhan dan TNI,” kata Dahnil.
Deddy Corbuzier akan mendapatkan gaji Letkol Tituler melalui honorarium seperti diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959.
Meski demikian, hingga saat ini belum dirinci berapa besaran gaji yang akan didapatkan oleh Deddy Corbuzier setelah menerima pangkat tituler.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan