Ini menjadikan Kantor Berita Antara sebagai kantor berita terbesar di Indonesia pada saat itu. Terlebih, mengingat status mereka yang merupakan perusahaan swasta di masa penjajahan dan penuh ketidaktetapan karena gejolak kolonialisasi.
Saat ini, Kantor Berita Antara mempunyai status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tujuan k mengoptimalkan fungsi dan peranannya. Hal ini diresmikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 pada 18 Juli 2007.
Baca Juga: Deretan Julukan Kabupaten Sidoarjo, dari Kota Udang sampai Kota Lumpur
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan