Menu


Menyoal Laporan Pelanggaran Pemilu Anies, Bawaslu Minta Pelapor Penuhi Syarat Ini

Menyoal Laporan Pelanggaran Pemilu Anies, Bawaslu Minta Pelapor Penuhi Syarat Ini

Kredit Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar

Konten Jatim, Surabaya -

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja mengaku telah mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Anies Baswedan.

Rahmat menyebutkan laporan tersebut telah memenuhi syarat formal sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Selain Dukung Pergantian Slogan, Mantan Politikus Demokrat Ini Juga Minta Heru ‘Buang’ Nama Jalan Peninggalan Anies

"Namun, belum memenuhi persyaratan materil. Hal yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu," kata Rahmat saat konferensi pers di Bawaslu, Senin (12/12).

Dia menegaskan dugaan pelanggaran kampanye belum ada lantaran KPU belum menetapkan peserta pemilu, termasuk calon presiden maupun calon wakil presiden.

Oleh karena itu, Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.