Menu


Menyoal Laporan Pelanggaran Pemilu Anies, Bawaslu Minta Pelapor Penuhi Syarat Ini

Menyoal Laporan Pelanggaran Pemilu Anies, Bawaslu Minta Pelapor Penuhi Syarat Ini

Kredit Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar

"Memberikan kesempatan kepada pelapor hingga 14 Desember untuk melengkapi syarat materiil dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu," ucap Rahmat.

Tak hanya itu, Bawaslu juga memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk mendalami informasi terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Kenang soal Peristiwa Bus Bersama Jokowi: Tak Ada Satu Orang pun yang Menyapa

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) menyeret bakal calon presiden dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rabu (7/12).

Anies dilaporkan lantaran dianggap curi start kampanye melalui safari politiknya ke berbagai daerah.

"Alhamdulillah, bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kami serahkan," ujar Koordinator APCD Husni Jabal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12).

Husni mengatakan laporannya kepada Bawaslu sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga muruah jalannya pemilu yang sehat, aman, dan damai.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.