Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja mengaku telah mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Anies Baswedan.
Rahmat menyebutkan laporan tersebut telah memenuhi syarat formal sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
"Namun, belum memenuhi persyaratan materil. Hal yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu," kata Rahmat saat konferensi pers di Bawaslu, Senin (12/12).
Dia menegaskan dugaan pelanggaran kampanye belum ada lantaran KPU belum menetapkan peserta pemilu, termasuk calon presiden maupun calon wakil presiden.
Oleh karena itu, Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya.
"Memberikan kesempatan kepada pelapor hingga 14 Desember untuk melengkapi syarat materiil dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu," ucap Rahmat.
Tak hanya itu, Bawaslu juga memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk mendalami informasi terkait peristiwa tersebut.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Kenang soal Peristiwa Bus Bersama Jokowi: Tak Ada Satu Orang pun yang Menyapa
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) menyeret bakal calon presiden dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rabu (7/12).
Anies dilaporkan lantaran dianggap curi start kampanye melalui safari politiknya ke berbagai daerah.
"Alhamdulillah, bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kami serahkan," ujar Koordinator APCD Husni Jabal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12).
Husni mengatakan laporannya kepada Bawaslu sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga muruah jalannya pemilu yang sehat, aman, dan damai.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO