Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja mengaku telah mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Anies Baswedan.
Rahmat menyebutkan laporan tersebut telah memenuhi syarat formal sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
"Namun, belum memenuhi persyaratan materil. Hal yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu," kata Rahmat saat konferensi pers di Bawaslu, Senin (12/12).
Dia menegaskan dugaan pelanggaran kampanye belum ada lantaran KPU belum menetapkan peserta pemilu, termasuk calon presiden maupun calon wakil presiden.
Oleh karena itu, Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan