Menu


Bikin Wacana Penundaan Pemilu, Bambang Soesatyo Disentil DPR

Bikin Wacana Penundaan Pemilu, Bambang Soesatyo Disentil DPR

Kredit Foto: Instagram @bambang.soesatyo

"Inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat," kata Kang TB, panggilan akrabnya, pada Jumat (9/12/2022).

Kang TB sendiri menyampaikan penundaan Pemilu 2024 bertentangan dengan Pasal 22E Ayat 1 UUD RI 1945 yang berbunyi 'Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'.

Baca Juga: Jokowi Terus Doakan Kaesang Beberapa Jam Jelang Pernikahannya

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menganggap wacana penundaan pesta demokrasi yang digulirkan Bamsoet bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mantan perwira TNI berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) berharap untuk ke depannya, semua pihak tidak terus memainkan isu penundaan Pemilu 2024 yang jelas bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Jelang Pernikahan Kaesang, Jokowi Minta Masyarakat Doakan Agar Lancar

"Lebih baik dihentikan saja. Jika dibiarkan, usulan penundaan pemilu hanya menjadi perbuatan melanggar konstitusi," pungkasnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.