Menu


Bikin Wacana Penundaan Pemilu, Bambang Soesatyo Disentil DPR

Bikin Wacana Penundaan Pemilu, Bambang Soesatyo Disentil DPR

Kredit Foto: Instagram @bambang.soesatyo

Konten Jatim, Depok -

Wacana terkait penundaan pemilihan umum (pemilu) 2024 kembali bergulir setelah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet membuat pernyataan kontroversial terkait topik pemilu serta survey kepuasan masyarakat.

Melansir Fajar.co.id,  alasan sehingga menggulirkan kembali wacana penundaan pemilu 2024, adalah alasna ketidakpastian sosial. Selain itu, hasil survei tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin, mengalami peningkatan.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Sindir Jokowi, Partai Demokrat: Tingkah LakuPenumpang Gelap Reformasi

Berdasarkan data Lembaga Poltracking Indonesia pada November 2022, sebanyak 73,2 persen responden survei Poltracking merasa puas terhadap kinerja pemerintah era Jokowi-Maruf Amin.

"Apakah ini berkorelasi dengan keinginan publik untuk terus Presiden Jokowi ini memimpin semua?" ungkap Bamsoet menanggapi survey tersebut.

Baca Juga: Pengamat: Surya Paloh Ingin Jaga Jarak dengan Jokowi

Merespons hal itu, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyentil Bamsoet karena berani mengangkat adanya wacana penundaan Pemilu 2024 seperti yang digulirkan politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu. Dirinya meminta semua pihak menghentikan wacana penundaan Pemilu 2024, sebab aksi tersebut inkonstitusional.

"Inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat," kata Kang TB, panggilan akrabnya, pada Jumat (9/12/2022).

Kang TB sendiri menyampaikan penundaan Pemilu 2024 bertentangan dengan Pasal 22E Ayat 1 UUD RI 1945 yang berbunyi 'Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'.

Baca Juga: Jokowi Terus Doakan Kaesang Beberapa Jam Jelang Pernikahannya

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menganggap wacana penundaan pesta demokrasi yang digulirkan Bamsoet bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mantan perwira TNI berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) berharap untuk ke depannya, semua pihak tidak terus memainkan isu penundaan Pemilu 2024 yang jelas bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Jelang Pernikahan Kaesang, Jokowi Minta Masyarakat Doakan Agar Lancar

"Lebih baik dihentikan saja. Jika dibiarkan, usulan penundaan pemilu hanya menjadi perbuatan melanggar konstitusi," pungkasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.