Menu


Anies Dilaporin ke Bawaslu, Waketum NasDem: Itu Bukan Curi Start, Ini Start Duluan

Anies Dilaporin ke Bawaslu, Waketum NasDem: Itu Bukan Curi Start, Ini Start Duluan

Kredit Foto: Prayogi/Republika

Konten Jatim, Jakarta -

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah dirinya melakukan safari politik ke Aceh.

Pasalnya, Anies dinilai sudah mencuri start kampanye lebih dahulu dengan terus melakukan safari ke berbagai daerah.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali lantas mempertanyakan apa yang dilanggar oleh Anies dalam safari politiknya itu.

“Yang dilanggar itu apa toh? Undang-Undang Pemilu itu kan, Bawaslu itu berhak mengawasi ketika tahapan Pemilu sedang dilaksanankan. Kalau sekarang itu bukan kampanye, ini bukan curi start, ini start duluan,” kata Ali dikonfirmasi, Kamis (8/12).

Baca Juga: Enggak Cuma Prabowo dan Ganjar, Pendukung Jokowi Juga Bakal Pilih Anies Pada Pemilu 2024

Ali menegaskan, kedatangan Anies di masjid saat safari politik di Aceh untuk melaksanakan salat Jumat. Dia menepis Anies melakukan kampanye dalam kesempatan tersebut.

“Kita salat Jumat di situ, selesai salat, pas kita keluar masyarakat itu berkerumun mengerubungi mas Anies. Anies berjalan terus sampai di luar masjid. Lalu dihadang masyarakat di situ, nggak tahu dimana yang dimaksud dengan kampanye? Harusnya masyarakatnya yang dilarang dong bertemu Anies,” tegas Ali.

Meski demikian, Ahmad Ali tak mempermasalahkan adanya pelaporan tersebut. Namun, Ali meminta Bawaslu bisa objektif menelaah laporan tersebut.

“Setiap orang punya hak melakukan pengaduan. Terus kemudian Bawaslu saya pikir adalah lembaga independen,” ucap Ali.

Terpisah, anggota Bawaslu Puadi mengakui pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dari sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Cinta Demokrasi (APCD). Pelaporan itu diterima Bawaslu pada Rabu (7/12).

“Sudah kami terima (laporan) pada 7 Desember 2022 pukul 15.35 WIB di kantor Bawaslu RI, Jakarta,” ucap Puadi.

Baca Juga: Zulfan Lindan Duga Jokowi Terluka dengan Sikap NasDem Majukan Anies Baswedan: Itu Pilihan, Silakan

Puadi mengatakan Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan itu. Menurutnya, kajian itu untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi ke pemeriksaan.

“Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari setelah laporan disampaikan,” pungkasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.