Iqbal meminta agar kejadian ini tidak boleh terulang lagi di kemudian hari.
Ia menilai, tindakan Dasco bertentangan dengan demokrasi, apalagi Iskan Qolba sedang menyampaikan penolakan FPKS tentang pasal penghinaan presiden yang mengancam demokrasi Indonesia.
"Itu mengancam demokrasi kita. Harus dikoreksi bersama!" tutup Iqbal.
Diketahui bahwa sebelumnya Iskan Qolba diinterupsi oleh pimpinan DPR Sufmi Dasco saat ia baru bicara 1-2 menit.
Saat itu, Iskan Qolba sedang menyampaikan tambahan catatan tertulis dari Fraksi PKS terkait penolakan pasal 240 RKUHP.
Tepatnya, poin tentang penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024