Menu


Soroti Interupsi Iskan Qolba yang Dipotong Sufmi Dasco, Jubir PKS: Dalam Rapat Saja Dibatasi Berbicara, Bagaimana dengan Rakyat?

Soroti Interupsi Iskan Qolba yang Dipotong Sufmi Dasco, Jubir PKS: Dalam Rapat Saja Dibatasi Berbicara, Bagaimana dengan Rakyat?

Kredit Foto: Padang.pks.id/Muhammad Iqbal

Konten Jatim, Jakarta -

Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal menyoroti soal tidak diberinya hak bicara penuh anggota Fraksi PKS DPR RI Iskan Qolba Lubis oleh pimpinan DPR Sufmi Dasco, saat Iskan memberikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan RUU KUHP (RKUHP).

Iqbal menegaskan, Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pasal 257 menyebutkan bahwa setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 3 menit dan 5 menit bagi juru bicara.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Sufmi Dasco adalah perilaku yang tidak demokratis karena tidak memberikan kesempatan penuh hak anggota dewan berbicara dalam rapat.

Baca Juga: Interupsi Iskan Qolba Dipotong Sufmi Dasco saat Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP, Jubir PKS: Tak Etis dan Tidak Demokratis

"Memotong pembicaraan dan tidak memberi waktu sesuai aturan adalah tindak yang tidak etis, tidak demokratis dan melanggar peraturan tata tertib DPR," ujar Iqbal.

"Kalau anggota DPR saja dalam rapat sudah dibatasi berbicara, bagaimana dengan rakyat," lanjutnya.

Iqbal meminta agar kejadian ini tidak boleh terulang lagi di kemudian hari.

Ia menilai, tindakan Dasco bertentangan dengan demokrasi, apalagi Iskan Qolba sedang menyampaikan penolakan FPKS tentang pasal penghinaan presiden yang mengancam demokrasi Indonesia.

"Itu mengancam demokrasi kita. Harus dikoreksi bersama!" tutup Iqbal.

Baca Juga: Isu PKS Rujuk dengan Gerindra, Pengamat: Jika Itu Terjadi, Safari Politik dan Deklarasi Anies Tak Akan Ada Artinya

Diketahui bahwa sebelumnya Iskan Qolba diinterupsi oleh pimpinan DPR Sufmi Dasco saat ia baru bicara 1-2 menit.

Saat itu, Iskan Qolba sedang menyampaikan tambahan catatan tertulis dari Fraksi PKS terkait penolakan pasal 240 RKUHP.

Tepatnya, poin tentang penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.