Presidential Threshold menjadi sesuatu yang semakin banyak diperbincangkan menjelang akhir 2022. Lantas, sebenarnya apa itu Presidential Threshold dan mengapa pengaruhnya penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang?
Menyadur paper dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Presidential Threshold mengacu kepada pengaturan tingkat ambang batas dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik dalam bentuk jumlah perolehan suara atau jumlah perolehan kursi (yang harus diperoleh partai politik (parpol).
Keberadaan Presidential Threshold ini bertujuan agar peserta pemilu agar dapat mencalonkan Presiden dari partai politik tersebut atau dengan gabungan partai politik. Presidential threshold berkaitan dengan kebijakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang menggantikan electoral threshold.
Selain itu, Presidential threshold menjadi salah satu cara penguatan sistem presidensial melalui penyederhanaan partai politik. Tujuannya menciptakan pemerintahan yang stabil dan tidak menyebabkan pemerintahan yang berjalan mengalami kesulitan di dalam mengambil kebijakan dengan lembaga legislatif.
Istilah Presidential Threshold sering dikorelasikan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Sebenarnya, pasal 9 UU Pilpres tersebut tidak menegaskan terminologi presidential threshold secara eksplisit.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024