Tetapi, ini sudah menjadi kebiasaan umum dalam pemilu di Indonesia mengartikan bahwa presidential threshold atau ambang batas yaitu syarat bagi calon presiden dan wakil presiden untuk maju dalam pemilihan umum.
Baca Juga: Kenapa RKUHP Ditolak Dan Dianggap Bermasalah? Berikut Penjelasannya
Syarat tersebut yakni perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024