Menu


Apa Itu Presidential Threshold? Penting untuk Disimak Sebelum Pemilu

Apa Itu Presidential Threshold? Penting untuk Disimak Sebelum Pemilu

Kredit Foto: PKS

Konten Jatim, Depok -

Presidential Threshold menjadi sesuatu yang semakin banyak diperbincangkan menjelang akhir 2022. Lantas, sebenarnya apa itu Presidential Threshold dan mengapa pengaruhnya penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang? 

Menyadur paper dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Presidential Threshold mengacu kepada pengaturan tingkat ambang batas dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik dalam bentuk jumlah perolehan suara atau jumlah perolehan kursi (yang harus diperoleh partai politik (parpol).

Baca Juga: Asal Muasal Presidential Threshold 20 Persen Gegara Kemenangan SBY di Pilpres 2004, Ini Nih Biang Keroknya

Keberadaan Presidential Threshold ini bertujuan agar peserta pemilu agar dapat mencalonkan Presiden dari partai politik tersebut atau dengan gabungan partai politik. Presidential threshold berkaitan dengan kebijakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang menggantikan electoral threshold. 

Selain itu, Presidential threshold menjadi salah satu cara penguatan sistem presidensial melalui penyederhanaan partai politik. Tujuannya menciptakan pemerintahan yang stabil dan tidak menyebabkan pemerintahan yang berjalan mengalami kesulitan di dalam mengambil kebijakan dengan lembaga legislatif.

Baca Juga: Nah Loh! Pengamat Ini Bilang Polarisasi Cebong Kampret Gak Bakal Hilang Meskipun Presidential Threshold Dihapus, Kalo...

Istilah Presidential Threshold sering dikorelasikan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Sebenarnya, pasal 9 UU Pilpres tersebut tidak menegaskan terminologi presidential threshold secara eksplisit. 

Tetapi, ini sudah menjadi kebiasaan umum dalam pemilu di Indonesia mengartikan bahwa presidential threshold atau ambang batas yaitu syarat bagi calon presiden dan wakil presiden untuk maju dalam pemilihan umum.

Baca Juga: Kenapa RKUHP Ditolak Dan Dianggap Bermasalah? Berikut Penjelasannya 

Syarat tersebut yakni perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan