Menu


RKUHP Resmi Disahkan: Pendemo Bisa Kena Pidana 6 Bulan Jika Demo Tanpa Izin

RKUHP Resmi Disahkan: Pendemo Bisa Kena Pidana 6 Bulan Jika Demo Tanpa Izin

Kredit Foto: Antara

Yasonna mengatakan, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah tidak relevan diterapkan di Indonesia.

"Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK. Itu mekanisme konstitusional," ucap Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, RKUHP sudah dibahas dengan teliti dan mendapatkan masukan dari publik. Bahkan, RKUHP juga sudah disosialisasikan ke seluruh pelosok negeri.

Baca Juga: RKUHP Resmi Disahkan padahal Memuat Pasal Bermasalah, Pakar Hukum Tata Negara: Untuk Kenyamanan Presiden

"Ini udah dibahas dan udah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, seluruh stakeholder," ujar Yasonna.

Yasonna menilai wajar, jika masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHP tersebut. Yasonna mengatakan, seharusnya publik malu hingga saat ini Indonesia memakai hukum Belanda.

"Sudah lebih 63 tahun, malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda," pungkas Yasonna.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.