Menu


Cucu Bung Hatta Laporin Jokowi ke Pengadilan, Imbas Pelantikan Pj Kepala Daerah ‘Besar-besaran’

Cucu Bung Hatta Laporin Jokowi ke Pengadilan, Imbas Pelantikan Pj Kepala Daerah ‘Besar-besaran’

Kredit Foto: Doc. Presiden RI

Para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Presiden “melakukan serangkaian tindakan pemerintahan” untuk menerbitkan peraturan pelaksana tersebut.

Sementara itu, di sisi lain para penggungat meminta agar diangkat dan dilantiknya 7 orang Pj gubernur, 16 wali kota, dan 65 Pj bupati oleh Jokowi dan Tito di sepanjang 12 Mei-25 November 2022 dianggap mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Kader Baru PKS Nyinyirin Pj Gubernur DKI Jakarta Gegara Ini:Norak, Kok Ngerasa Gubernur Beneran

Tindakan yang mereka lakukan juga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu, mereka juga meminta supaya majelis hakim PTUN Jakarta menyataan pengangkatan dan pelantikan terhadap 88 Pj kepala daerah tersebut batal dan tidak sah.

Hal itu, karena pengangkatan dan pelantikan tersebut tidak dilakukan setelah menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pj kepala daerah terlebih dahulu sebagaimana yang diamantkan dalam UU Pilkada dan putusan MK.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman