Menu


Cucu Bung Hatta Laporin Jokowi ke Pengadilan, Imbas Pelantikan Pj Kepala Daerah ‘Besar-besaran’

Cucu Bung Hatta Laporin Jokowi ke Pengadilan, Imbas Pelantikan Pj Kepala Daerah ‘Besar-besaran’

Kredit Foto: Doc. Presiden RI

Konten Jatim, Surabaya -

Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian digugat ke Pengadilan Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai imbas pelantikan 88 orang penjabat (Pj) kepala daerah.

Gugatan tersebut tecatat sebagai perkara nomor  422/G/TF/2022/PTUN.JKT yang dilayangkan cucu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf, bersama dengan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, dan Lilik Sulistyo.

Para penggugat menilai tindak bertindaknya Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pj kepala daerah termasuk melawan hukum.

Baca Juga: Begini Skenario Jokowi Tunjuk Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI, Polanya Mulai Kebaca dari…

Hal itu karena, penerbitan peraturan pelaksana itu seharusnya merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 dan 205, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.

Para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Presiden “melakukan serangkaian tindakan pemerintahan” untuk menerbitkan peraturan pelaksana tersebut.

Sementara itu, di sisi lain para penggungat meminta agar diangkat dan dilantiknya 7 orang Pj gubernur, 16 wali kota, dan 65 Pj bupati oleh Jokowi dan Tito di sepanjang 12 Mei-25 November 2022 dianggap mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Kader Baru PKS Nyinyirin Pj Gubernur DKI Jakarta Gegara Ini:Norak, Kok Ngerasa Gubernur Beneran

Tindakan yang mereka lakukan juga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu, mereka juga meminta supaya majelis hakim PTUN Jakarta menyataan pengangkatan dan pelantikan terhadap 88 Pj kepala daerah tersebut batal dan tidak sah.

Hal itu, karena pengangkatan dan pelantikan tersebut tidak dilakukan setelah menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pj kepala daerah terlebih dahulu sebagaimana yang diamantkan dalam UU Pilkada dan putusan MK.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024