Lantas, Refly mencoba menjelaskan perbedaan dari istilah calon dan bakal calon yang sering masyarakat dengar.
“Ketika didaftarkan kepada KPU, dia baru jadi bakal calon,” jelas Refly.
Refly juga menambahkan bahwa Anies akan resmi menjadi capres setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan siapa saja calon presiden yang akan beradu.
Ahli Hukum Tata Negara itu menyebutkan bahwa posisi Anies saat ini masih calon yang tengah diagung-agungkan oleh partai yang mengusungnya.
“Dia baru calon yang dielus-elus, kira-kira begitu,” ucapnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024