Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim bertanya kepada saksi eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Rupanya, pada penyidikan pertama dalam perkara pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh para anggota dari divisi Profesi dan Pengamanan (Polri), sempat ada berita acara interogasi.
Namun, secara mengejutkan, berita acara yang seharusnya berasal dari interogasi secara langsung justru digantikan oleh berkas kronologi.
“Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap siapa?” tanya hakim.
“Bu Putri,” jawab Ridwan Soplanit.
Lantas, hakim memperjelas pembuatan BAI tersebut yang Ridwan tegaskan dibuat tanpa kehadiran Putri Candrawathi sendiri.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan