Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim bertanya kepada saksi eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Rupanya, pada penyidikan pertama dalam perkara pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh para anggota dari divisi Profesi dan Pengamanan (Polri), sempat ada berita acara interogasi.
Namun, secara mengejutkan, berita acara yang seharusnya berasal dari interogasi secara langsung justru digantikan oleh berkas kronologi.
“Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap siapa?” tanya hakim.
“Bu Putri,” jawab Ridwan Soplanit.
Lantas, hakim memperjelas pembuatan BAI tersebut yang Ridwan tegaskan dibuat tanpa kehadiran Putri Candrawathi sendiri.
“Dibuat di Polres Jakarta Selatan tanpa kehadiran Putri? Hanya mendengarkan penjelasan dari AKBP Arif?” tanya hakim kembali.
“Kronologisnya yang dibawa,” ujar Ridwan.
Hakim yang merasa hal tersebut begitu janggal akhirnya mempertanyakan kelaziman dari tindakan tersebut.
“Wajar enggak namanya berita acara interogasi itu dibuat tanpa kehadiran orangnya (Putri Candrawathi)?” tanya hakim.
“Tidak wajar, Yang Mulia,” kata Ridwan.
Ridwan sempat menjelaskan bahwa ia menolak BAI tanpa kehadiran Putri saat itu, tetapi anggota yang lain justru tetap melakukan tugasnya.
Mantan bawahan Ferdy Sambo itu juga menyebutkan bahwa Kapolres mengetahui hal tidak lazim tersebut dan tetap melihat proses itu berjalan.
Baca Juga: Temu Kangen, Begini Momen Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi Setelah 2 Minggu Tidak Berjumpa
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO