“Dibuat di Polres Jakarta Selatan tanpa kehadiran Putri? Hanya mendengarkan penjelasan dari AKBP Arif?” tanya hakim kembali.
“Kronologisnya yang dibawa,” ujar Ridwan.
Hakim yang merasa hal tersebut begitu janggal akhirnya mempertanyakan kelaziman dari tindakan tersebut.
“Wajar enggak namanya berita acara interogasi itu dibuat tanpa kehadiran orangnya (Putri Candrawathi)?” tanya hakim.
“Tidak wajar, Yang Mulia,” kata Ridwan.
Ridwan sempat menjelaskan bahwa ia menolak BAI tanpa kehadiran Putri saat itu, tetapi anggota yang lain justru tetap melakukan tugasnya.
Mantan bawahan Ferdy Sambo itu juga menyebutkan bahwa Kapolres mengetahui hal tidak lazim tersebut dan tetap melihat proses itu berjalan.
Baca Juga: Temu Kangen, Begini Momen Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi Setelah 2 Minggu Tidak Berjumpa
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan