"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa, untuk prosedurnya kami akan laksanakan. Karena telah hubungi atasan langsung direktur penyidikan Mabes Polri menyatakan siap seperti itu," ucap Jaksa.
Setelah itu, jaksa memohon izin kepada Majelis Hakim agar diizinkan membacakan kesaksian dari Seno.
"Kalau berkenan majelis kami akan baca keterangan di depan penyidik, namun keputusan di majelis," ungkap jaksa.
Setelah kesaksian Seno dibacakan jaksa, Majelis Hakim pun memutuskan persidangan Hendra dan Agus ditunda pekan depan.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024