Ketua RT Kompleks Duren Tiga Polri, Seno Sukarta tak bisa menghadiri sidang kasus obstruction of justice Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan Seno tak menghadiri sidang tersebut dikarenakan sedang sakit.
"Khusus Drs Seno Sukarta karena sudah tiga kali, dia sudah sakit terbaring," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang.
Selain itu, dua Anggota Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat yang direncanakan hadir sebagai saksi juga tak hadir dalam persidangan.
Namun, Jaksa mengancam akan memanggil paksa pada Radite dan Agus.
"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa, untuk prosedurnya kami akan laksanakan. Karena telah hubungi atasan langsung direktur penyidikan Mabes Polri menyatakan siap seperti itu," ucap Jaksa.
Setelah itu, jaksa memohon izin kepada Majelis Hakim agar diizinkan membacakan kesaksian dari Seno.
"Kalau berkenan majelis kami akan baca keterangan di depan penyidik, namun keputusan di majelis," ungkap jaksa.
Setelah kesaksian Seno dibacakan jaksa, Majelis Hakim pun memutuskan persidangan Hendra dan Agus ditunda pekan depan.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO