Diketahui fakta yang diperoleh bahwa Budyanto Gunawan proaktif menghubungi salah satu petugas KSP.
Hengki menuturkan, Budyanto diduga menyerahkan langsung sertifikat asli rumah atas nama Renny Margaretha Gunawan istri Rudy.
Rumah TKP hendak dijual seharga Rp 1,2 miliar, sayangnya belum ada yang beli.
"Ternyata mediator ini ketemu dengan salah satu pegawai koperasi simpan pinjam. Oleh karenanya dibiarkan digadaikan sertifikat rumah itu. Pada saat itu pegawai koperasi simpan pinjam itu tertarik mengingat lokasi perumahan ini memiliki NJOP yang tinggi. Sedangkan pembayaran untuk simpan pinjam itu maksimal 50 persen dari NJOP, rumah maupun tanah," kata Hengki.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO