Penasihat hukum dari Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sempat berdebat dengan Jaksa Penuntut di akhir persidangan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J pada Kamis (10/11/2022).
Perdebatan ini bermula dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memohon kepada Majelis Hakim untuk dihadirkannya ahli masalah ITE guna membuka barang buktinya terlebih dahulu sebelum membawa saksi kunci.
Namun, pihak penasihat hukum merasa tidak setuju dan ingin saksi sebenarnya dihadirkan terlebih dahulu. Sayangnya, ucapan JPU berikutnya membuat penasihat hukum tak suka.
“Majelis hakim, sebagaimana arahan dari Majelis Hakim tadi, Jaksa Penuntut Umum lah yang menentukan kehadiran alat bukti sidang itu, terima kasih,” ujar JPU.
Penasihat hukum pun menanggapi pernyataan tersebut dan mengatakan bahwa saksi yang dipanggil oleh hakim merupakan pendapat dari JPU, terdakwa, serta dari penasihat hukum.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024