Oleh karena itu, pihak penasihat hukum tak menyukai respon dari JPU karena menganggap pemanggilan saksi bukan kewenangan mutlak dari JPU.
“Kami keberatan kalau Saudara mengklaim bahwa itu adalah kewenangan kami,” tukas Henry Yosodiningrat.
Rupanya, pihak penasihat hukum salah mengartikan pernyataan dari JPU.
Majelis hakim pun mencoba meluruskan kesalahpahaman tersebut dengan menyatakan bahwa saksi faktual akan dipastikan terlebih dahulu kehadirannya.
Setelah dipastikan kehadirannya dari empat saksi yang tersisa, ahli masalah ITE akan dihadirkan pada persidangan.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024