Menu


Waduh, Ada Debat Panas Antara Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara Hendra Kurniawan: Kami Keberatan!

Waduh, Ada Debat Panas Antara Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara Hendra Kurniawan: Kami Keberatan!

Kredit Foto: Tangkapan Layar KompasTV

Oleh karena itu, pihak penasihat hukum tak menyukai respon dari JPU karena menganggap pemanggilan saksi bukan kewenangan mutlak dari JPU.

“Kami keberatan kalau Saudara mengklaim bahwa itu adalah kewenangan kami,” tukas Henry Yosodiningrat.

Rupanya, pihak penasihat hukum salah mengartikan pernyataan dari JPU.

Baca Juga: Seram Banget! Ternyata Enggak Cuma Temperamental, Anak Buah Ferdy Sambo Juga Langsung Kerjakan Perintah untuk Hindari Hal Ini

Majelis hakim pun mencoba meluruskan kesalahpahaman tersebut dengan menyatakan bahwa saksi faktual akan dipastikan terlebih dahulu kehadirannya.

Setelah dipastikan kehadirannya dari empat saksi yang tersisa, ahli masalah ITE akan dihadirkan pada persidangan.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman