Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (08/11/2022).
Sebelum sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dimulai, sempat ada cekcok antara hakim dengan salah satu penasihat hukum dari Bripka RR.
Hal ini terjadi karena Hakim Ketua ingin memeriksa para saksi secara bersamaan dan tidak dibagi menjadi dua bagian seperti sebelumnya karena pihak Bripka RR takut keterangan para saksi akan dicocokkan.
“Karena ini berhubungan dengan banyak saksi yang kenal sama mereka (Bripka RR dan Kuat Ma’ruf) dan juga ajudan, oleh karena itu kami pengen satu per orang. Kalau misalnya digabung paling satu ajudan dengan ART yang tidak ada hubungannya,” ujar Erman Umar selaku penasihat hukum Bripka RR.
Hakim yang hendak menolak pun menjelaskan terlebih dahulu alasan sidang tetap digabung meskipun sebelumnya sudah dijelaskan.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024