"Misalnya Yosua mengurus rumah di Jakarta, rumah Saguling dan Duren Tiga, itu dia dikasih dana untuk kebutuhan rumah tangga. Jadi kalau ada pengambilan itu perintah, itu biasanya (dari) Putri (Putri Candrawathi)," sambungnya.
Hal ini juga berlaku terhadap pemindahan dana dari rekening Brigadir J, bahkan setelah ia meninggal dunia. Menurutnya dana dipindah karena di rekening Brigadir J masih tersisa saldo untuk kebutuhan rumah tangga.
"Begitu juga Yosua setelah meninggal kan, pasti dana masih ada sisa, itu kan dana rumah tangga Jakarta. Setelah itu, mungkin kita nggak tahu detailnya, diminta lah si Ricky, 'Tolong pindahin'. Karena itu kan duit untuk kepentingan tugas selama dia bertugas. Itu sebenarnya," jelas Erman.
Hanya saja Erman tidak ingin mendahului persidangan dan mempersilakan supaya fakta tersebut diungkap sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai informasi, untuk pertama kalinya Bripka RR dihadirkan di persidangan bersama dengan Bharada E. Selain keduanya, Kuat Ma'ruf juga dihadirkan di persidangan yang digelar pada Senin (7/11/2022) tersebut.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan beberapa saksi, mulai dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hingga sopir ambulans yang mengevakuasi jenazah Brigadir J.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO