Pihak penasihat hukum Ferdy Sambo menyatakan bahwa pihaknya keberatan terkait sidang pengadilan yang disiarkan secara live di televisi nasional.
Tak hanya menyoroti sidangnya yang bocor di media, pihak penasihat hukum pun menyebutkan nama Susi di dalam nota keberatannya.
“Semua keterangan Susi dalam sidang terdakwa Richard Eliezer disiarkan di media nasional dan lingkungan pengadilan, sedangkan untuk keterangan ART (Asisten Rumah Tangga) lainnya suaranya dibisukan,” ujar hakim saat membacakan keterangan dari pihak Ferdy Sambo.
Lantas, Hakim Ketua pun menyebutkan bahwa pihaknya telah mencoba membatasi para rekan media untuk menyiarkan apa yang ada di ruang persidangan.
“kita udah ada kesepakatan dengan rekan-rekan televisi dalam hal ini, di situ tidak menyiarkan secara live, dalam arti termasuk suaranya, tapi masih ada kebocoran-kebocoran,” ujar hakim.
Hakim pun sempat menyebutkan bahwa media yang masih berani melakukan siaran live itu di luar wewenangnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO