Menu


Tak Disangka-sangka, Pakar Politik Kawakan Ini Ikut Serta Aksi 411 Desak Jokowi Mundur

Tak Disangka-sangka, Pakar Politik Kawakan Ini Ikut Serta Aksi 411 Desak Jokowi Mundur

Kredit Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Kata Refly,  jika merujuk pada Undang-Undang ada tiga hal yang dapat membuat Presiden Jokowi untuk mundur.

"Kalau kita bicara hak konstitusional Pasal 8 Konstitusi Ayat 1 ya, Presiden itu bisa berhenti dengan 3 hal. Satu makar, dua berhenti, tiga diberhentikan atau memberhentikan diri dengan inisiatif sendiri," ujarnya.

"Kalau diberhentikan, itu diberhentikan dengan impeachment (pemakzulan) lewat peoses DPR MPR dan MK. Ini yang diminta warga negara, mengaktifkan pasal 8," sambungnya.

Baca Juga: Kacau, Jokowi Punya Perjanjian Dengan Presiden Rusia, Siap Serang Australia?

Tepatnya, tidaknya, tuntutan itu, kata Refly bersifat subjektif.

"Jadi yang namanya inspirasi itu sifat itu subjektif, jadi itu kita harus menerimanya sebagai aspirasi sebagian kelompok masyarakat," ujarnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.