PKPJ adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada petani perorangan/kelompok tani/koperasi yang mempunyai kegiatan usaha di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan yang meliputi fasilitas modal kerja dan investasi. Untuk modal kerja perorangan akses permodalan bisa mencapai Rp 50 juta sedangkan untuk kelompok/koperasi bisa mencapai Rp 250 juta dengan plafond kredit menyesuaikan masa panen.
Sedangkan Program Dana Bergulir (Dagulir) merupakan program kredit pada Bank BPR Jatim-Bank UMKM Jatim yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi di Jatim. Begitu pula dengan Prokesra yang ditujukan pula untuk pelaku UMKM agar bisa mengakses permodalan.
“Semuanya memberikan kemudahan akses permodalan dengan bunga yang rendah. Sehingga masyarakat tidak terjerat rentenir dengan bunga tinggi untuk modal usaha,” ujarnya.
Selain itu, sejak beberapa tahun silam Khofifah juga menggencarkan program zakat produktif bekerja sama dengan Baznas dan BUMD di Jatim. Tujuannya menyasar pelaku usaha ultra mikro yang skala usahanya di bawah UMKM.
“Semua program tersebut diharapkan bisa menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat serta memberikan tetesan kesejahteraan bagi masyarakat Jatim,” imbuhnya.
Terakhir, Khofifah akan terus memperkuat sinergitas dan kolaborasi program dengan stakeholder terkait baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah untuk meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan serta terus menciptakan inovasi program pembiayaan untuk merespons kebutuhan masyarakat Jatim dalam mengembangkan usahanya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan