Menu


Cemburu Jadi Pemicu Kakek di Blitar KDRT Hingga Tewaskan Istrinya Sendiri

Cemburu Jadi Pemicu Kakek di Blitar KDRT Hingga Tewaskan Istrinya Sendiri

Kredit Foto: Pixabay/Soumen82Hazra

Konten Jatim, Surabaya -

Seorang kakek STS (73) asal Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya sendiri, Sri Juanah (70), hingga tewas.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, STS tega melakukan aksi pembunuhan diduga karena perasaan cemburu terhadap korban.

"Satu orang tersangka pelaku KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) hingga korban meninggal dunia dengan TKP di Garum," kata Anhar, dilansir dari Antara.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal menambahkan, pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri terlibat cekcok.

Kepada polisi, pelaku mengaku cemburu dengan sikap istrinya yang diduga memiliki hubungan dengan orang lain.

STS mengaku kecewa dengan sikap istrinya. Ia memergoki istrinya di dalam rumah dengan laki-laki lain, padahal laki-laki itu juga sudah tua.

"Saya pergoki, laki-lakinya itu umurnya juga sudah tua. Saya baru datang dari kerja dan mendengar sepeda motor saya yang laki-laki langsung lari siang itu," kata dia.

Ia mengaku kembali cekcok dengan istrinya pada malam, bahkan ia merasa sakit hati karena perkataan istrinya. Merasa demikian, ia gelap mata sehingga memukul istrinya dengan kayu dan besi.

Kronologi kekerasannya, lanjut Febby, pelaku memukul korban dua kali mengenai kepala bagian belakang.

Setelah dipukul, ia mengaku istrinya masih hidup tapi karena tidak ingin tetangga berdatangan akhirnya membawa istrinya ke sungai.

"Saya pukul pakai kayu dan besi, saat itu masih hidup. Daripada di rumah ada orang tanya-tanya (dibawa ke sungai)," ujar dia.

Pelaku kemudian membawa korban ke sungai waktu Senin (6/11/2023) subuh sehingga pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah.

Ia kemudian ditangkap anggota Polres Blitar di wilayah Kota Blitar. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku di Kota Blitar. Pelaku menganiaya korban dan mengenai kepala. Dipukul dua kali," ujar dia.

Saat ini, pelaku masih ditahan Polres Blitar. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024