Upaya itu berupa mengusulkan Perda tentang ketertiban umum yang mana salah satu isi didalamnya terdapat aturan pemberian sanksi terhadap pemberi sekalian penerima atau pengemis.
Perda itu kini masih proses awal, yakni masih di pembahasan internal Pemkot Malang.
“Setelah fix nanti kami bakal bahas atau limpahkan ke legislatif jadi Raperda. Aturan ini supaya tidak banyak pengemis. Kalau dibiarkan begini pasti pengemis akan ngajak teman-temannya ke Kota Malang karena enak nyari uang dengan ngemis,” tutupnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan