Menu


Nah Lo! Kantor Pajak Jawa Timur Blokir Hampir 2.000 Rekening Pengemplang Pajak

Nah Lo! Kantor Pajak Jawa Timur Blokir Hampir 2.000 Rekening Pengemplang Pajak

Kredit Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich

Untuk diketahui, petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Kegiatan pemblokiran adalah pelaksanaan rangkaian dari penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman