Menu


Nah Lo! Kantor Pajak Jawa Timur Blokir Hampir 2.000 Rekening Pengemplang Pajak

Nah Lo! Kantor Pajak Jawa Timur Blokir Hampir 2.000 Rekening Pengemplang Pajak

Kredit Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich

Konten Jatim, Surabaya -

Kantor pajak di Jawa Timur melakukan pemblokiran serentak rekening sebanyak 2.126 berkas piutang milik wajib pajak. 

Berkas milik ribuan pengemplang pajak itu telah diserahkan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I ke 15 bank besar di Jakarta dan Tangerang.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II Ali Imron mengatakan, pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan optimalisasi tindakan penagihan tahun 2023.

"Pemblokiran serentak ini dilakukan oleh perwakilan juru sita pajak negara dari masing-masing kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur I," katanya, dilansir Antara.

Ali menyebut, pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan surat teguran dan surat paksa.

Namun, sambungnya, wajib pajak tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran.

“Dengan adanya pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect ke para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar bisa segera melunasinya," ujar Ali.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman