3. Mematuhi Sejumlah Larangan
Agama Islam juga mengingatkan Muslimah akan pentingnya mengutamakan kesederhanaan dan kehati-hatian dalam penggunaan perhiasan. Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh para wanita ketika berhias
Misalnya, mengikir gigi atau menjarangkan antara gigi seri dan taring dianggap sebagai perbuatan yang mengubah ciptaan Allah SWT. Demikian juga, menyambung rambut palsu, menggunakan pewarna kuku (kuteks) yang dapat menghalangi wudhu, serta memanjangkan kuku secara sengaja juga diharamkan dalam Islam.
Larangan-larangan tersebut pernah diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam H.R. Ahmad no. 16.576 yang berbunyi:
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْوَشْرِ وَالْوَشْمِ وَالنَّتْفِ وَالْمُشَاغَرَةِ وَالْمُكَامَعَةِ وَالْوِصَالِ وَالْمُلَامَسَةِ
Artinya: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang mengikir gigi, mentato, mencukur alis, nikah syighar (nikah yang disertakan dengan nikah lain tanpa adanya mahar), tidur dua orang dalam satu selimut, puasa wishal (puasa tanpa disertai dengan berbuka) dan memaksa membeli jika barang telah disentuhnya.
Baca Juga: Pengertian Takdir dalam Islam: Definisi, Etimologi dan Makna
4. Larangan Lainnya
Penting juga untuk menghindari penggunaan perhiasan emas atau perak dalam wadah makanan dan minuman, serta menjadikan emas sebagai bahan pembuatan kendaraan atau alat tulis.
Hal-hal ini telah dilarang oleh Rasulullah SAW, karena menghentak-hentakkan kaki agar perhiasan berbunyi atau menggunakannya secara berlebihan bisa menimbulkan kesombongan dan menyelisihi prinsip kesederhanaan dalam Agama Islam.