Vonis bebas yang diberikan kepada dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kedua polisi tersebut adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya Bambang dan Wahyu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.
Majelis hakim menyebut kedua terdakwa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum dan harus dibebaskan dari tahanan pada Maret 2023.
Siapa Wahyu Setyo dan Bambang Sidik Achmadi
Kompol Wahyu Setyo Pranoto adalah mantan Kabag Ops Polres Malang. Ia lulus dari Akpol pada 2008. Sebelum berdinas di Polres Malang, Jawa Timur, Wahyu ditugaskan sebagai Pamen Polda Jawa Timur, Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu, Polda Sumatera Selatan.
Wahyu juga pernah menjadi Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel, dan Kasat Binmas Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024