Vonis bebas yang diberikan kepada dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kedua polisi tersebut adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya Bambang dan Wahyu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.
Majelis hakim menyebut kedua terdakwa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum dan harus dibebaskan dari tahanan pada Maret 2023.
Siapa Wahyu Setyo dan Bambang Sidik Achmadi
Kompol Wahyu Setyo Pranoto adalah mantan Kabag Ops Polres Malang. Ia lulus dari Akpol pada 2008. Sebelum berdinas di Polres Malang, Jawa Timur, Wahyu ditugaskan sebagai Pamen Polda Jawa Timur, Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu, Polda Sumatera Selatan.
Wahyu juga pernah menjadi Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel, dan Kasat Binmas Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel.
Kemudian pada 14 Juli 2022, Wahyu dilantik sebagai Kabag Ops Polres Malang. Selang tiga bulan setelah pelantikannya sebagai Kabag Ops Polres Malang, ia terlibat kasus Tragedi Kanjuruhan.
Selanjutnya adalah AKP Bambang Sidik Achmadi. Ia pernah menjadi Kepala Satuan Samapta Polres Malang, Jawa Timur.
Bambang disebut-sebut menjadi salah satu orang yang memerintahkan penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan. Hal tersebut diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan keterangan Kapolri, AKP Bambang dan Komandan Kompi Polda Jatim AKP Hasdarman ada dua orang yang diduga memberikan perintah kepada 11 anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton hingga lapangan.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO